Rabu, 06 Januari 2010

Pedoman penghitungan beban kerja guru

DITJEN PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PMPTK) DEPDIKNAS
PEDOMAN PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU

LANDASAN / DASAR
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru
Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas, Maret 2008
LATAR BELAKANG
Guru profesional dan bermatabat akan melahirkan anak-nak bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
POKOK PIKIRAN
Permendiknas No. 18 Tahun 2007 :bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi/NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kepenididkan), dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muku perminggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok
UU No. 14 Tahun 2005 pasal 35 ayat (2) :bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu
PERMASALAHAN
Tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai persyaratan untuk dapat memiliki sertifikat pendidik agar guru dapat memperoleh tunjangan profesi.

Pemetaan kebutuhan guru di sekolah oleh dinas terkait belum optimal, sehingga ada sekolah yang kelebihan guru matpel tertentu, tetapi di sekolah lain justru kekurangan guru tsb.
PENYEBAB KEKURANGAN JAM MENGAJAR
Guru tidak memenuhi jumlah mengajar 24 jam/per minggu karena :
- Jumlah peserta didik dan rombel sedikit
- Pada matpel tertentu jumlah tatap muka sedikit
- Jumlah guru matpel tertentu terlalu banyak
- Sekolah terpencil atau sekolah khusus
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Untuk dapat memenuhi jumlah jam tatap muka 24 jam/minggu dapat dilakukan beberapa alternatif sbb. :
Mengajar pada sekolah/madrasah lain
Mengajar di sekolah/madrasah lain dalam satu kab./kota yang sama sesuai dengan matpel yang diampu.

Menjadi guru Bina/Pamong pada sekolah terbuka.
Sekolah terbuka salah satu pola layanan pendidikan pada peserta didik yang tidak dapat mengikuti pendidikan pada sekolah formal, karena banyak hal.

Menjadi Tutor pada Kejar Paket A, B, dan C
Mengajar dengan tatap muka pada PLS (Pendidikan Luar Sekolah) yang diselenggarakan oleh anggota/kelompok masyarakat sesuai dengan matpel yang diampu.
Catatan : Bahwa guru yang bersangkutan harus mempunyai beban tugas mengajar di sekolah asal minimal 12 jam pel.
Melaksanakan Team Teaching
Satu matpel pada jam tatap muka diampu oleh 2, atau 3 orang guru. Seorang guru mengajar dan 1 atau 2 orang guru lain sebagai observer atau fasilitator.
Catatan :
a.Team teaching bisa pd sekolah yang sama atau pada sekolah lain yang berbeda, tetapi pada mata pelajaran yang sama-sama diampu.
b.Team teaching dilaksanakan pada matpel tertentu karena adanya tuntutan dari kurikulum.

Melaksanakan Pengayaan dan Remidi Khusus
Pengayaan dan Remidi dilakukan karena kebutuhan khusus, yaitu kebutuhan pelayanan pendidikan untuk anak-anak berkemampuan di atas rata dan remidi untuk anak-anak yang memang di bawah standar. Tugas-tugas tersebut dilaksanakan dengan disertai program, evaluasi dan laporannya
KONDISI KHUSUS
JIKA SUATU DAERAH TERTENTU DENGAN MELALUI STRATEGI DAN ALTERNATIF DI ATAS MASIH BELUM BISA MEMENUHI BEBAN TUGAS MENGAJAR 24 JAM TATAP MUKA PER MINGGU “HARUS IJIN “MENDIKNAS”
RUANG LINGKUP TUGAS GURU

UU No. 14 Tahun 2007 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (1), kewajiban guru :
1. Merencanakan pembelajaran
2. Melaksanakan pembelajaran
3. Menilai hasil pembelajaran
4. Membimbing dan melatih peserta didik
5. Melaksanakan tugas tambahan
Disamping itu guru adalah bagian dari manajemen sekolah dan akan terlibat langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi antara lain :
- Penerimaan siswa baru
- Penyusunan kurikulum
- Pelaksanaan pembelajaran
- Administrasi sekolah
- Kegiatan ulangan dan ujian nasional & sekolah
- Pembinaan kesiswaan
- Kegiatan lintas sektoral
- dll.
PENGHITUNGAN JAM KERJA DINAS
Guru sebagai tenaga profesional, baik guru PNS dan Non PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 jam kerja (@ 60 menit) per minggu.
Kegiatan tatap muka dalam satu semester kurang lebih 19 minggu atau 38 minggu per tahun.
URAIAN TUGAS GURU YANA DAPAT DIHITUNG SEBAGAI JAM TATAP MUKA
Merencanakan pembelajaran
Membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) diperkirakan berlangsung selama 2 minggu atau 12 hari kerja.
2.Melaksanakan Pembelajaran
a.Kegiatan awal tatap muka setara dengan 1 jam pelajaran
b.Kegiatan tatap muka sesuai dengan jumlah jampel dihitung sama dengan jumlah jampel tsb.
c.Membuat resume proses tatap muka
Yaitu cacatan yang dibuat setelah kegiatan tatap muka berisi refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut. Setara dengan 1 jampel.
Menilai Hasil Pembelajaran
Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisa, dan menafsirkan data tentang proses hasil belajar. Penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan Tes dan Non Tes.
a. Tes : UH, UTS, UAS, UKK
b. Non Tes :
- Pengamatan, pengukuran sikap dilakukan oleh semua guru terhadap peserta didik pada saat kegiatan tatap muka. Atau saat diluar kelas, tetapi tetap berkaitan dengan materi pembelajaran tsb.

- Wawancara, diskusi, penilaian hasil hasil karya,tugas, proyek, portofolio, yang dilakukan di
sekolah tetapi diluar jam tatap muka.
Membimbing dan Melatih Peserta Didik
a. Bimbingan dan Latihan pada PBM Kegiatan ini bimlat ini menyatu dengan jam tm (tatap muka)
b. Bimlat pada keg. Intrakurikuler
Kegiatan remidial, pengayaan yang dilakukan dalam kelas tetapi di luar jam tm utama (jam tambahan).
c. Bimlat kegiatan ekstrakurikuler
Membimbing siswa pada kegiatan ekstra kurikuler yang telah diprogramkan oleh satuan pendidikan (sekolah). Kegiatan ini dilaksanakan di luar jam intrakurikuler dan waktunya disesuaikan kondisi dan kebutuhan massing-masing.
Melaksanakan tugas tambahan
6.Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokan menjadi dua yaitu tugas struktural dan tugas khusus. Tugas ini adalah beban tugas yang diberikan oleh atasan langsung kepada guru untuk membantu tugas-tugas sekolah, selain guru itu sendiri berkewajiban mengajar sesuai dengan jam tm.

2 komentar:

  1. di kabupaten lampung selatan, semua guru baik PNS maupun honorer di haruskan enam hari kerja... karena PNS guru pulang lebih awal di bandingkan PNS lain... itu kata kepala dinas lampung selatan

    BalasHapus
  2. info di atas hanya berlaku sampai dengan 31 juni 2011, sesuai dengan permendiknas nomor 39 tahun 2009. yang menyebutkan bahwa karena kekurangan guru pada satu sekolah ,maka pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka dapat dilakukan seperti di atas. Direktorat PMPTK tahun 2008 mengeluarkan pedoman beban kerja guru yg membuat semua aktivitas guru diakui jam tatap mukanya. tapi belakangan itu tak berlaku semua mengacu permendiknas no 39. yang salah satu pasalnya hanya berlaku 2 tahun dan memberikan pr kpd dinas pend kota /kabupaten memeratakan guru.

    BalasHapus